Tugas ini untuk melengkapi Nilai Mata Kuliah
Pengenalan Profesi Komunikasi
Semester Genap Tahun Akademik 2015
Dosen
:
Bapak Erman Anom
Sesi 10
Kelompok
1. Siti Nani Rokhani
– 2014 52 028
2. Ade Laeli Fitriyani
– 2014 52 059
3. Siti Inah Mukaromah
– 2014 52 066
4. Siti Sarah
- 2014 52 072
5. Citra Dewi Anggraini
– 2014 52 073
6. Prisilia
Indah R – 2014 52 080
7. Sandy Putra
Indo – 2014 52 139
Jurusan Hubungan
Masyarakat
Fakultas Ilmu Komunikasi
Universitas Esa Unggul
Jakarta
2015
Tugas :
Kode Etik dan Asosiasi yang mengikat dari Profesi Jurnalistik,Humas,Penyiaran
dan Periklanan
1.a Kode Etik
Profesi Jurnalistik :
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita
yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang
professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi,
memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang
menghakimi.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong,
fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas
korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku
kejahatan
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalah gunakan profesi dan tidak menerima suap
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi
narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita
berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap
seseorang atas dasar perbedaan suku,
ras, warna kulit, agama, jenis kelamin.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan
pribadinya, kecuali untuk kepentingan public.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki
berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepadapembaca,
pendengar, dan atau pemirsa
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak secara proporsional
1.b Asosiasi
yang mengikat Profesi Jurnalistik :
1. PWI (PersatuanWartawan Indonesia)
2. SWII (SekretariatWartawanIndependen Indonesia)
3. KWRI (KomiteWartawanReformasi Indonesia)
4. HIWAMI (HimpunanWartawan Muslim Indonesia)
5. HIPSI (HimpunanInsanPersSeluruh Indonesia)
6. PJI (PersatuanJurnalis Indonesia)
7. KWI (KomiteWartawan Indonesia)
8. ALJI (AliansiJurnalistik Indonesia)
9. KEWADI (KesatuanWartawanDemokrasi Indonesia)
10.
AWAM
(AsosiasiWartawan Muslim Indonesia)
2.a Kode Etik Profesi Humas :
Pasal 1
1. Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan
2. Berperan secara
nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatkan kepentingan Indonesia
3. Menumbuhkan dan
mengembangkan hubungan antarwarga Negara Indonesia yang serasi dan selaras
demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
Pasal 2
1. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien
2. Tidak mewakili dua / beberapa kepentingan yang berbeda
3. Menjamin rahasia
4. Tidak melakukan ucapan yang cenderung merendahkan martabat
orang lain
5. Tidak menerima permbayaran dari klien
Pasal 3
1. Memperhatikan kepentingan masyarakat
2. Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi
3. Tidak menyebarluaskan informasi klien
Pasal 4
1. Tidak mencerminkan reputasi / tindak professional sejawatnya
2. Tidak menawarkan diri untuk menggantikan kedudukan sejawatnya
2.b Asosiasi yang mengikat Profesi Humas :
1. APPRI (Asosiasi
Perusahaan Public Relation Indonesia)
2. PRSI (Public Relation Society Of Indonesia)
3. MAPRI ( Masyarakat Public Relation Indonesia )
4. PERHUMAS (Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia )
5. FORKAMAS ( Forum Komunikasi Antar Humas Perbankan )
3.a Kode Etik
Profesi Penyiaran
1. Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan,
hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan,
kekuaatanbangsa, menjagaper satuandankesatuan, sertamengamalkannilai-nilai
agama danbudaya Indonesia.
2. Isi siaran wajib memberikan perlindungan danp emberdayaankepada
khalaya kkhusus, yaitu anak-anak dan remaja
3. Isi siaran dilarang: Bersifat fitnah, menghasut,
menyesatkan / bohong menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, dll,mempertentangkan
suku, agama, ras dan antar golongan
4. Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
5. Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan,
melecehkan dan mengabaikan nilai-nilai agama
6. Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program
siaran harus Bahasa Indonesia yang baik dan benar
7. Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar
dalam penyelenggaraan program siaran muatan local dan apabila diperlakukan,
untuk mendukung mata acara tertentu.
8. Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar sesuai dengan keperluan suatu mata acara siaran.
3.b Asosiassi yang
mengikat Profesi Penyiaran :
1. ATVLI (Asosiasi Televisi Lokal Indonesia)
2. KPI ( Komisi Penyiaran Indonesia).
3. ATVKI ( Asosiasi Televisi Komunitas Indonesia )
4.
ATVSI ( Asosiasi
Televesi Siaran Indonesia )
4.a Kode Etik
Profesi Periklanan :
1.
Jujur, tidak memuat
konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk
yang diiklankan
2.
Tidak memicu konflik
SARA
3.
Tidak mengandung
pornografi
4.
Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku
5.
Tidak melanggar etika
bisnis, ex : Saling menjatuhakan produk tertentu dan sebagainya.
6.
Tidak plagiat
7.
Tidak boleh
menyalahgunakan istilah istilah ilmiah dan statistic yang menyesatkan khalayak
atau mencipyakan kesan berlebih
8.
Iklan yang
ditujukan kepada khalayak anak-anak tidak boleh
4.b Asosiasi
Profesi Periklanan :
1.
APFII (Asosiasi Pekerja
Film Iklan Indonesia)
2.
APPII (Asosiasi Pemrakarsa
dan Penyatu Iklan Indonesia)
3.
APPINA (
Asosiasi Persatuan Pengiklan Indonesia )
4.
PPPP ( Persatuan
Perusahaan Periklanan Indonesia )
5.
PBRI (
Perserikatan Biro Reklame Indonesia )
6.
ASPINDO (
Asosiasi Pemrakarsa dan Penyatuan iklan Indonesia.