Sabtu, 04 April 2015



Kode Etik dan Asosiasi dari Profesi Jurnalistik,Humas,Penyiaran dan Periklanan
Tugas ini untuk melengkapi Nilai Mata Kuliah
Pengenalan Profesi Komunikasi
Semester Genap Tahun Akademik 2015
Dosen : Bapak Erman Anom
Sesi  10








Kelompok
1.     Siti Nani Rokhani – 2014 52 028
2.     Ade Laeli Fitriyani – 2014 52 059
3.     Siti Inah Mukaromah – 2014 52 066
4.     Siti Sarah - 2014 52 072
5.     Citra Dewi Anggraini – 2014 52 073
6.     Prisilia Indah R – 2014 52 080
7.     Sandy Putra Indo – 2014 52 139


Jurusan Hubungan Masyarakat
Fakultas Ilmu Komunikasi
Universitas Esa Unggul
Jakarta
2015







Tugas : Kode Etik dan Asosiasi yang mengikat dari Profesi Jurnalistik,Humas,Penyiaran dan Periklanan

1.a     Kode Etik Profesi Jurnalistik  :

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalah gunakan profesi  dan tidak menerima suap

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka  atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan  suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan public.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepadapembaca, pendengar, dan atau pemirsa

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak secara proporsional

1.b    Asosiasi yang mengikat Profesi Jurnalistik :
1.     PWI (PersatuanWartawan Indonesia)
2.     SWII (SekretariatWartawanIndependen Indonesia)
3.     KWRI (KomiteWartawanReformasi Indonesia)
4.     HIWAMI (HimpunanWartawan Muslim Indonesia)
5.     HIPSI (HimpunanInsanPersSeluruh Indonesia)
6.     PJI (PersatuanJurnalis Indonesia)
7.     KWI (KomiteWartawan Indonesia)
8.     ALJI (AliansiJurnalistik Indonesia)
9.     KEWADI (KesatuanWartawanDemokrasi Indonesia)
10.            AWAM (AsosiasiWartawan Muslim Indonesia)

2.a     Kode Etik  Profesi Humas :

Pasal 1
1.     Memiliki dan menerapkan  standar moral serta  reputasi setinggi  mungkin dalam menjalankan  profesi kehumasan
2.     Berperan  secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatkan kepentingan Indonesia
3.     Menumbuhkan dan  mengembangkan hubungan antarwarga Negara Indonesia yang serasi dan selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
Pasal 2
1.     Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien
2.     Tidak mewakili dua / beberapa kepentingan yang berbeda
3.     Menjamin rahasia
4.     Tidak melakukan ucapan yang cenderung merendahkan martabat orang lain
5.     Tidak menerima permbayaran dari klien
Pasal 3
1.     Memperhatikan kepentingan masyarakat
2.     Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi
3.     Tidak menyebarluaskan informasi klien
Pasal 4
1.     Tidak mencerminkan reputasi / tindak  professional sejawatnya
2.     Tidak menawarkan diri untuk menggantikan kedudukan sejawatnya

2.b    Asosiasi  yang mengikat Profesi Humas :

1.      APPRI (Asosiasi Perusahaan Public Relation Indonesia)
2.     PRSI (Public Relation Society Of Indonesia)
3.     MAPRI ( Masyarakat Public Relation Indonesia )
4.     PERHUMAS (Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia )
5.     FORKAMAS ( Forum Komunikasi Antar Humas Perbankan )

3.a     Kode Etik Profesi Penyiaran

1.     Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuaatanbangsa, menjagaper satuandankesatuan, sertamengamalkannilai-nilai agama danbudaya Indonesia.
2.     Isi siaran wajib memberikan perlindungan danp emberdayaankepada khalaya kkhusus, yaitu anak-anak dan remaja
3.     Isi siaran dilarang: Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan / bohong menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, dll,mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan
4.     Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan  kepentingan golongan tertentu.
5.     Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan mengabaikan nilai-nilai agama
6.     Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran harus Bahasa Indonesia yang baik dan benar
7.     Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan local dan apabila diperlakukan, untuk mendukung mata acara tertentu.
8.     Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan keperluan suatu mata acara siaran.

3.b    Asosiassi yang mengikat Profesi Penyiaran :
1.     ATVLI (Asosiasi Televisi Lokal Indonesia)
2.     KPI ( Komisi Penyiaran Indonesia).
3.     ATVKI ( Asosiasi Televisi Komunitas Indonesia )
4.     ATVSI ( Asosiasi Televesi Siaran Indonesia )

4.a     Kode Etik Profesi Periklanan :
1.     Jujur, tidak memuat konten yang tidak sesuai  dengan kondisi produk yang diiklankan
2.     Tidak memicu konflik SARA
3.     Tidak mengandung pornografi
4.     Tidak  bertentangan dengan norma-norma yang berlaku
5.     Tidak melanggar etika bisnis, ex : Saling menjatuhakan produk tertentu dan sebagainya.
6.     Tidak plagiat
7.     Tidak boleh menyalahgunakan istilah istilah ilmiah dan statistic yang menyesatkan khalayak atau mencipyakan kesan berlebih
8.     Iklan yang ditujukan kepada khalayak anak-anak tidak boleh

4.b    Asosiasi Profesi Periklanan :
1.     APFII (Asosiasi Pekerja Film Iklan Indonesia)
2.     APPII (Asosiasi Pemrakarsa dan Penyatu Iklan Indonesia)
3.     APPINA ( Asosiasi Persatuan Pengiklan Indonesia )
4.     PPPP ( Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia )
5.     PBRI ( Perserikatan Biro Reklame Indonesia )
6.     ASPINDO ( Asosiasi Pemrakarsa dan Penyatuan iklan Indonesia.